Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, dugaan kasus korupsi ini bermula ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS," ujar Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Apabila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, ia menyebut KKKS swasta dan Pertamina, yakni ISJ dan/atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai cara.
Pada periode waktu tersebut, kata dia, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan COVID-19.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," kata dia.
Harli menjelaskan, akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang digantikan dengan minyak mentah impor.
Harli mengatakan, hal itu juga merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.
"Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Harli mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Menurutnya, penyidik membawa sejumlah barang bukti.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujarnya.



















