Periksa Travel Haji, KPK Dalami soal Keuntungan Ilegal

- KPK memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji untuk mendalami dugaan keuntungan ilegal dari kuota tambahan haji di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Yaqut dan beberapa pihak swasta, terkait dugaan suap pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel.
- BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, sementara KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji. Penyidik mendalami berbagai hal, salah satunya soal keuntungan tidak sah dari kuota tambahan haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ada tiga pihak yang diperiksa KPK terkait hal ini sebagai saksi. Mereka adalah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, dan Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
1. Ada dua saksi mangkir

KPK sebetulnya memanggil lima saksi dalam perkara ini. Namun, Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata tak memenuhi panggilan.
"Penyidik akan melakukan jadwal ulang," ujar dia.
2. KPK tetapkan empat tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


















