Ferdy Sambo Akan Ajukan Eksepsi atau Nota Keberatan Terhadap Dakwaan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akhirnya selesai membacakan dakwaan pada pukul 13.28 WIB.
Selanjutnya, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mempersilakan Sambo untuk menyatakan menerima atau menolak dakwaan.
“Saya menyerahkan ke pengacara,” kata Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Pengacara Sambo, Arman Hanis kemudian menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
“Izin yang mulia, kami akan membacakan eksepsi keberatan langsung,” kata Arman.
Majelis Hakim kemudian mempersilakan pihak terdakwa membacakan eksepsi namun setelah skors sidang.
“Baik, eksepsi dibacakan setelah ishoma,” kata Wahyu.
Sidang pun diskors, Sambo kemudian kembali dipakaikan baju tahanan dan langsung digiring ke tahanan PN Jaksel dengan tangan terborgol.



















