Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: 3 Anak Korban Dugaan Pemerkosaan Duduk di Pangkuan Ayah

Polri: 3 Anak Korban Dugaan Pemerkosaan Duduk di Pangkuan Ayah
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak dugaan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya.

Hal tersebut terlihat ketika P2TP2A mempertemukan ketiga anak tersebut dengan sang ayah.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

1. Berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

Ibu korban membuat visum kondisi fisik korban. (IDN Times/Hilmansyah)
Ibu korban membuat visum kondisi fisik korban. (IDN Times/Hilmansyah)

Argo menjelaskan, Polres Luwu Timur menerima laporan dugaan pemerkosaan anak pada 9 Oktober 2019. Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo.

2. Polisi pastikan kondisi fisik dan mental ketiga anak dalam keadaan sehat

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.

“Dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat,” ujar Argo.

3. Penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Argo memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

4. Sikap polisi menangani dugaan pemerkosaan pada anak di Luwu Timur dikecam anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam tindak pemerkosaan pada anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir 2019.

Tak hanya itu, Sahroni juga menyesalkan sikap Kapolres Luwu Timur maupun Kapolda Sulawesi Selatan yang tidak menanggapi laporan kasus tersebut dengan serius.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, saya juga ingin menyoroti sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, yang kalau menurut pemberitaannya sama sekali tidak membantu," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

"Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Aset Tersangka Korupsi Pajak Dilacak KPK

08 Apr 2026, 16:11 WIBNews