25 Investor Laporkan Bos Kebab Baba Rafi ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.
Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak 2018 lalu.
Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.
"Jadi 70 kepada korban, 30-nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca-tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).
1. Tambak udang Baba Rafi ternyata sewa
Menurut Rinto, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tak menghasilkan keuntungan yang besar.
"Setelah dicek juga memang tidak ada aktivitas, dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi tapi dia menyewa," sambungnya.
Baca Juga: Arief Muhammad dan Reza Arap Diperiksa soal Doni Salmanan Hari ini
2. Total kerugian korban Rp9,5 miliar
Editor’s picks
Rinto mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi dan bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Hendy Setiono untuk membicarakan investasi bodong tambak udang tersebut.
Namun hasilnya, Hendy menyebut investasi tambak udang sudah tidak beroperasional, tidak ada keuntungan, kolam tambak udang juga tak beroperasi. Dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada iktikad pengembalian dana kepada korban sehingga diambil langkah hukum.
Adapun dalam kasus ini, 25 orang korban mengalami kerugian Rp9,15 miliar. Menurut Rinto, korban investasi bodong tambak udang mencapai 250 orang namun dirinya hanya mendapatkan kuasa dari 25 korban untuk membuat laporan ini.
3. Laporan korban diterima Polda Metro Jaya
Rinto melanjutkan, modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang di dalamnya berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.
"Ini yang membuat korban tergiur ditambah ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan dari Baba Rafi ke korban, tapi dalam perjalanannya Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggungjawab korban," jelas Rinto.
Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Disawer Doni Salmanan Rp1 M, Reza Arap Diperiksa Bareskrim Besok