Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Sebut Jaminan Kesehatan untuk Menteri Bentuk Kepedulian Jokowi

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jaminan kesehatan hanya untuk purnatugas menteri dan seskab Kabinet Indonesia Maju.
  • Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada mantan menteri dengan jaminan kesehatan setelah masa jabatan berakhir.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara.

Ari mengatakan, jaminan kesehatan yang diatur dalam Perpres tersebut adalah salah satu bentuk apresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada para menteri, yang telah bekerja keras selama periode Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

"Iya, Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas," kata Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

1. Jaminan kesehatan khusus untuk menteri saja di Kabinet Indonesia Maju

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ari menjelaskan, jaminan kesehatan ini hanya berlaku untuk para menteri serta sekretaris kabinet (seskab) yang telah mengakhiri masa jabatannya di Kabinet Indonesia Maju. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Perpres Nomor 121 tahun 2024.

Menurut Ari, penerbitan beleid tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para menteri yang telah berkontribusi besar dalam mengatasi berbagai tantangan selama masa jabatan mereka, termasuk pandemik COVID-19 dan ancaman krisis ekonomi.

"Ini adalah bentuk perhatian dari bapak presiden terhadap menteri-menteri yang purnatugas, dengan memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah masa jabatan berakhir," tuturnya.

2. Para menteri juga akan menerima uang pensiun

Presiden Jokowi meninjau Gudang Bulog dan salurkan bantuan pangan beras di Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Selain jaminan kesehatan, para menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan tetap menerima uang pensiun. Ini sebagaimana telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Adapun uang pensiun bagi mantan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 11 dalam peraturan tersebut, besarnya uang pensiun menteri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan mereka. Pensiun pokok per bulan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal sebesar 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

3. Mekanisme pelaksanaan jaminan kesehatan

ilustrasi asuransi kesehatan (pexels.com/Leeloo The First)

Pasal 3 mengatur mekanisme pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya.

Manfaat jaminan tersebut dijelaskan dalam ayat (2) mencakup layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, yang diberikan sesuai dengan indikasi medis, berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ada ketentuan khusus yang membagi manfaat layanan kesehatan berdasarkan usia dan masa jabatan yang dijelaskan dalam ayat (3), yakni sebagai berikut:

  • Bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia kurang dari 60 tahun saat menyelesaikan tugas, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan.
  • Bagi yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Selain itu, manfaat pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau badan usaha milik negara yang ada di dalam negeri

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Jujuk Ernawati
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us