Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem: Saya Tidak Melakukan Apapun

WhatsApp Image 2025-09-04 at 16.44.52.jpeg
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah segala sangkaan yang disampaikan Kejaksaan Agung.

"Saya tidak melakukan apapun!" ujarnya dengan nada tinggi sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem mengatakan dirinya selalu mengutamakan integritas. Ia yakin Allah mengetahui kebenaran yang terjadi.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai tiga kali pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.

Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.

Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Demo BEM SI di DPR Bubar, Berlangsung Kurang dari 2 Jam

04 Sep 2025, 18:16 WIBNews