Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Enggan Tanggapi Pleidoi Kisah Hidup dan Karier Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hendra Kurniawan. Sebab, sebagian besar hanya berisi curahan hati (curhat) kisah hidup dan perjalanan karir selama bertugas di Polri.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," ujar jaksa saat membacakan replik.

Adapun, dalam pleidoi Hendra Kurniawan menceritakan perjalanan kariernya saat mengeyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Karo Paminal Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Selain itu, pleidoinya juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh institusi.

Padahal, semua penjelasaan itu tak masuk dalam pokok perkara obstruction of justice yang diuji kebenarannya dalam persidangan.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.

Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sebab, perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us