Jaksa Teliti Lagi Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara terdakwa kasus kekerasan, Mario Dandy dan Shane Lukas, dari penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti apakah petunjuk yang sudah diberikan sudah dipenuhi atau belum.
“Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi.
“Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum,” sambungnya.
1. Mario sempat cabut kuasa hukumnya jelang sidang

Diketahui, Mario Dandy memutuskan mencabut Dolfie Rompas sebagai kuasa hukumnya, menjelang sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dolfie secara resmi sudah tidak lagi menjadi pengacara Mario Dandy per 10 April 2023.
“Jadi surat kuasanya dicabut saja. Tanggal 10 April sampai ke kantor suratnya,” ujar dia dihubungi Jumat, 14 April 2023.
Dolfie mengaku belum mengetahui alasan pencabutan dirinya sebagai kuasa hukum Mario Dandy.
“Jadi kita cuma terima surat gitu saja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario Dandy Satryo),” kata dia.
2. Tiga orang jadi tersangka

Setidaknya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketiganya adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata dia, saat membacakan amar putusan.
3. Pertimbangkan kasasi

Setelah divonis kurungan penjara di LPKA selama tiga tahun enam bulan, AG menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, saat itu hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah banding ditolak, AG melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pihak keluarga.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), tapi kami masih menunggu persetujuan keluarga,” kata dia.