Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Tapi Laporannya Masih Ditelaah

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • KPK menyatakan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi menurut penelaahan mereka.
  • KPK menganggap Kaesang sudah terpisah dari orang tuanya yang merupakan penyelenggara negara.
  • KPK masih melakukan penelaahan terkait laporan dugaan korupsi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang melalui Direktorat PLPM.

Jakarta, IDN Times - Setelah sekian lama tak ada kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan perkembangan soal penggunaan jet pribadi putra Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep.

Kaesang telah mengklarifikasi penggunaan jet pribadi itu pada KPK. Namun, menurut KPK hal itu tidak termasuk gratifikasi.

Di sisi lain, KPK juga menerima laporan publik mengenai dugaan korupsi di balik penggunaan jet pribadi itu. Untuk hal ini, KPK masih melakukan penelaahan.

1. Bukan gratifikasi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah memutuskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi.

"Direktorat gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari deputi pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," imbuhnya.

2. Menurut KPK, Kaesang sudah dewasa dan bukan penyelenggara negara

Ketua Umum Kaesang Pangarep saat blusukan ke Kota Tangerang (dok. PSI)

Kaesang adalah anak Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden. Namun, menurut KPK Kaesang sudah terpisah dari orang tuanya.

"Bahwa dalam pandangan kedeputian pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujar Ghufron.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," imbuhnya

3. KPK masih telaah laporan dugaan korupsi Kaesang

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Di sisi lain, KPK juga menerima laporan dugaan korupsi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang. Menurut Ghufron, KPK melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih melakukan penelaahan.

"Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us