Johnny G Plate Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Politikus Partai NasDem itu meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim untuk menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Cholidin membacakan eksepsi.
Plate juga meminta agar majelis hakim menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” ujar Achmad.
Selain itu, eksepsi Johnny meminta agar hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa, istri atau keluarga tanpa terkecuali.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali,” ujar dia.