Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny Plate Bantah Dakwaan Korupsi BTS Kominfo: Nanti Saya Buktikan

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal membuktikan bantahannya terhadap semua isi dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Awalnya, politisi Partai NasDem itu mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).

Namun, Johnny membantah semua dakwaan yang menyebutnya terlibat korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?” tanya hakim Fahzal Hendri ke Johnny tentang dakwaan yang telah dibacakan JPU sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.

“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab Johnny.

“Nanti lah kalau soal tidak melakukan,” timpal Fahzal.

Johnny akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk mengajukan eksepsi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap ambil cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU.

Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Sementara itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us