Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabur dari Panti Asuhan, Santriwati di Lamongan Diperkosa Tukang Ojek

Kabur dari Panti Asuhan, Santriwati di Lamongan Diperkosa Tukang Ojek
Pelaku pemerkosaan saat berada di Mapolres Lamongan. Dok IDN Times Istimewa

Lamongan, IDN Times - Seorang tukang ojek berinisial SB (39) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap LK (16), salah satu santriwati panti asuhan di Kabupaten Lamongan. LK diperkosa tersangka saat sedang kabur dari panti asuhannya di Kecamatan Turi. Korban kabur dari panti asuhannya karena terlibat pertengkaran dengan sejumlah temannya.

1. Pemerkosaan dilakukan di rumah tersangka

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamogan pada Kamis (22/7/2021), lalu. Saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun, di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka.

"Jadi korban ini ngojek sama pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat. Tapi korban malah dicabuli oleh pelaku di rumahnya," kata Yoan

2. Setelah diperkosa korban kemudian ditelantarkan di jalan

Pelaku pemerkosaan saat berada di Mapolres Lamongan. Dok IDN Times Istimewa
Pelaku pemerkosaan saat berada di Mapolres Lamongan. Dok IDN Times Istimewa

Setelah diperkosa, kata Yoan, korban kemudian di telantarkan di pinggir jalan. Ia lalu ditolong oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Sugio. Kemudian Polsek menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban dan membawanya kembali.

"Korban yang bercerita tentang kejadian pemerkosaan yang ia alami kepada pengasuh pantinya. Kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan dan pelaku bisa kami amankan Senin (26/7/2021), kemarin."

3. Pelaku mengaku menyesal telah menyetubuhi korban

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, pelaku dan korbannya, sudah diperiksa di Mapolres Lamongan. Tersangka pun mengakui bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan sekali di rumahnya. Ia menyesal telah menyetubuhi korban.

"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest in News

See More

10 Orang Terjebak Lift MRT Lebak Bulus Saat Blackout Jakarta

10 Apr 2026, 01:26 WIBNews