Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek 72 Tahun di Blitar Perkosa Cucu Sendiri Hingga Hamil

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Blitar, IDN Times - Seorang kakek berusia 72 tahun, berinisial M, warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, sang cucu kini hamil 5 bulan.

Aksi bejat kakek ini terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik korban yang menyerupai orang hamil. Korban lalu mengaku bahwa M yang memerkosanya. M lantas dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

1. Korban diancam akan disakiti setelah menolak pemberian uang

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi menjelaskan, perilaku tercela tersebut pertama kali dilakukan pada Mei lalu. Tersangka awalnya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp350 ribu.

Korban yang merasa risih kemudian pergi menjauh. Namun, tersangka tetap mengejarnya dan mulai mengancam akan menyakiti korban jika tidak menurut.

" Tersangka melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah sedang sepi," jelas Donny, Jumat (16/10/2020).

2. 4 kali memerkosa korban

Kakek tersangka kasus pemerkosaan terhadap cucu sendiri, IDN Times/ istimewa

Tak hanya sekali tersangka melancarkan aksi bejatnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dengan tega menyetubuhi cucunya sebanyak empat kali. Korban terus-menerus hidup dalam ketakutan karena sering diancam oleh tersangka.

"Korban ini setelah kejadian pertama jadi takut sama kakeknya. Karena orang yang biasa dihormati ternyata melakukan tindakan demikian," imbuhnya.

3. Terbongkar dari hasil test pack

Mako Polres Blitar, IDN Times/ istimewa

Terungkapnya kasus ini berawal saat paman korban menaruh curiga dengan perubahan pada kondisi tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas X SMA itu. Makin hari, ia melihat perut keponakannya seperti membesar. Persis seperti orang hamil.

Pihak keluarga lalu memutuskan untuk memeriksa dengan test pack. Hasilnya korban positif hamil. Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us