Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kalah Lawan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham, KPK: Kami Hargai

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan. KPK pun menghargai putusan tersebut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, substansi perkara tak gugur meski PN Jaksel mengabulkan gugatan Helmut Hermawan. KPK pun akan menganalisis putusan tersebut.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan empat tersangka. Selain Helmut dan Eddy, KPK juga menetapkan pengacara Yosi Andika Mulyadi dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us