Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS, Total Ada 588 Poin

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga bersama sejumlah pihak sudah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

DIM selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi "Jokowi" Widodo lewat Kementerian Sekretariat Negara.

“Tentunya merupakan harapan besar kami, DIM pemerintah yang telah mengakomodir masukan dari kementerian/lembaga terkait, jaringan masyarakat sipil dan berbagai pihak lainnya benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Bintang, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

1. Total DIM yang disusun ada 588

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). (dok. KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). (dok. KemenPPPA)

DIM RUU TPKS sudah diselesaikan pada Sabtu, 12 Februari 2022, dengan total 588 poin. Bintang menjelaskan, jenis DIM yang telah disusun yakni 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru yang terangkum dalam XII bab 81 pasal. Masukan-masukan dalam proses penyusunan DIM ini telah dihimpun sejak 2020. 

Demikian juga di pertengahan 2021, diinisiasi oleh KSP untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS yang anggotanya terdiri dari Kemen PPPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga penyusunan DIM tersebut menurut Bintang sangat dimudahkan.

Menurut Bintang, secara umum substansi yang disusun oleh DPR ini sudah sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif. 

RUU TPKS yang sebelumnya merupakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016, dan akhirnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

2. Menteri Bintang sebut RUU TPKS penting untuk segera disahkan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bintang mengatakan, RUU TPKS ini penting untuk segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan TPKS. Pengesahan RUU ini tidak dapat ditunda lagi, karena syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis telah terpenuhi. 

“Tentunya kami sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI ini. Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur, sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata, kami ingin nanti RUU ini implementatif dalam memberikan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual,” kata dia.

Bintang mengajak seluruh pihak untuk kembali memperkuat komitmen mengawal RUU TPKS sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya.

3. RUU TPKS mengatur tindak pidana dan hukum acara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej menuturkan, setengah pembahasan yang diatur dalam RUU TPKS mengatur terkait tindak pidana dan hukum acara. 

Berdasarkan inisiatif DPR, terdapat 5 tindak pidana kekerasan seksual yang kemudian berkembang menjadi 7 tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam DIM pemerintah.

“Kami sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang itu kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya,” kata dia.

4. Bisa memastikan sentra layanan terpadu untuk urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Ada pun menurut Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono, RUU ini juga turut memastikan dan menekankan kepada konsep one stop service atau sentra layanan terpadu pada tingkat daerah, yang diselenggarakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sentra layanan terpadu ini diharapkan bisa memberi kemudahan baik kepada korban, saksi, dan keluarga korban untuk melaporkan dan diproses lebih lanjut.

“Sehingga kalau sekarang kasus kekerasan seperti fenomena gunung es, nanti akan jauh lebih mudah ditangani banyak kasus dengan adanya sentral layanan terpadu di setiap daerah di kabupaten/kota,” ujar Sugeng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us