Kapolri Akan 'Nonjob-kan' Personel Polri yang Ikut Pilkada Serentak 2018

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Tito Karnivan berkomitmen akan segera membebas-tugaskan sejumlah anggota Kepolirian Republik Indonesia (Polri), yang menjadi menjdi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
1. Ambil tindakan tegas

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu) Abhan saat ditemui awak media. Ia juga mengatakan non-job para personel Polri ini akan dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon tersebut.
"Kami sudah bertemu dengan Kapolri. Dan beliu sudah mengambil sikap tegas yakni sebuah kebijakan tegas untuk personelnya. Sebelum ada surat penetapan pasangan calon dia sudah di nonjob-kan," kata Abhan, Selasa (9/1/2018).
2. Bentuk nyata hindari penyalahgunaan jabatan

Bawaslu sebagai sebagai pengawas, tambahnya, menyambut baik adanya keputusan tersebut dan berharap tidak sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau jabatan selama yang bersangkutan maju.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian di PKPU agak longgar, 30 hari sebelum pemungutan suara (60 hari setelah penetapan). Tapi, dari aspek pengawasan akan mendorong sewaktu dia ditetapkan sebagai paslon, maka sudah mengantongi SK pemberhentian ASN/TNI-Polri," imbuhnya.