Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Beberkan 4 Kasus Besar Judi Online

Rapat Kapolri bersama Komisi III DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Kapolri bersama Komisi III DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap ada empat kasus besar terkait judi online yang menonjol akhir-akhir ini.

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

1. Kasus Slot 8278 yang libatkan WN China hingga jaringan dari Kamboja

Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Listyo menjelaskan, kasus pertama judi online yang menonjol ialah situs Slot 8278. Kasus ini melibatkan warga negara (WN) China dan total aset hingga Rp83,9 miliar.

"Kita mengungkap dua payment gateway (kasus Slot 8278), dengan total 10 tersangka, dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar," ujarnya.

Kedua, pengungkapan kasus judi online jaringan Cengkareng-Kamboja. Kasus ini berkaitan dengan rekening penampung judi online lintas negara. Para pelaku mengoperasikan rekening untuk menampung perputaran uang judi online.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka. Mereka berhasil membuat 4.234 rekening dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar.

"Menangkap pelaku pengelola rekening penampung judi online yang dikendalikan jaringan Cengkareng, Kamboja. Kita amankan 8 tersangka. Rekening yang dikirim ke operator judol ke Kamboja selama Mei 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak 4.234 rekening. Telah dikirim ke Kamboja. Estimasi perputarannya Rp21 miliar per hari," ucap Listyo Sigit.

2. Kasus judi online Komdigi

Polisi menggeledah kantor satelit yang digunakan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Bekasi Kota (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polisi menggeledah kantor satelit yang digunakan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Bekasi Kota (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus besar judi online yang ketiga, terkait dengan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)--sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Dalam kasus ini, para pegawai Komdigi justru melindungi situs judi online agar tidak diblokir. Listyo memastikan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Polri kini mendalami peran bandar judi online.

"Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap Malaysia, tadi malam kita bawa pulang. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan, mengarah ke oknum atau ke bandar yang sedang kita dalami," tegasnya.

3. Kasus Gunawan Sadbor

Polisi ungkap kasus judol TikTokers Gunawan Sadbor (IDN Times/Fatimah)
Polisi ungkap kasus judol TikTokers Gunawan Sadbor (IDN Times/Fatimah)

Kemudian yang keempat, kasus yang melibatkan TikTokers asal Sukabumi, Gunawan alias Sadbor. Meski sempat ditangkap, kini Gunawan Sadbor ditunjuk sebagai Duta Anti Judi Online.

"Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," ucap dia.

Listyo Sigit mengatakan, penangkapan Gunawan Sadbor memang sempat menimbulkan banyak protes.

"Beberapa waktu yang lalu kita juga menangkap dan mendalami influencer, mungkin ini juga menimbulkan protes, kenapa kok diamankan, Gunawan Sadbor," katanya.

Kapolri menuturkan, justru dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai marketing pemberi gift.

"Dari Gunawan Sadbor kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," ungkap Listyo Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us