Karena SIM Card, Proses Pemeriksaan Ahmad Dhani Tertunda

Jakarta, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter yang berisikan"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi mukanya".
Kamis (30/11), Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan dari penyidik di Polres Jakarta Selatan.
Razman Arief Nasution, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, penyidikan sempat terhenti ketika penyidik meminta SIM Card dari ponsel milik musisi tersebut.

Mengingat Ahmad Dhani tidak membawa ponselnya, sehingga penyidik melakukan penggeledahan ke rumah suami Mulan Jameela ini.
“Klien kami diminta SIM Card dari ponselnya. Namun handphonenya memang tidak dibawa, karena tidak ada perintah untuk dibawa. Dan apa gunanya untuk meminta SIM Card? Itu kan mudah, tinggal ditelepon, dijemput oleh sopir atau diantar,” jelas Razman kepada awak media, di Polres Jaksel, Kamis (30/11).

Razman pun mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani bingung dengan penyidik yang meminta SIM Card di Handphone pribadinya.
“Pemeriksaan sempat terhenti. BAP diberhentikan sementara, sambil menunggu SIM Card. Katanya mau jemput. Kalau mau menggeledah kasih tahu kami. Kok karena SiM Card sampe bisa terhenti,” tambah Razman.



















