Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang, Mantan Gubernur Kaltim Dipanggil KPK

- KPK memanggil mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan di Kaltim.
- Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan komisaris perusahaan Rudy Ong Chandra juga dipanggil untuk diperiksa.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Awang Faroek Ishak, DDWT, dan ROC yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Berdasarkan informasi, ia akan diperiksa dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (8/10/2024).
1. Ketua KADIN Kaltim juga dipanggil KPK

Awang Faroek Ishak bukan satu-satunya sosok yang dipanggil hari ini. Selain itu, ada Dayang Donna Walfiaries Tania selaku Ketua KADIN Kalimantan Timur dan Rudy Ong Chandra selaku komisaris sejumlah perusahaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.
2. Awang Faroek Ishak sudah jadi tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Awang Faroek bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebutkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Awang Faroek, mereka adalah DDWT dan ROC.
Ketiga sosok itu pun telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk selama enam bulan.
3. KPK sempat geledah rumah Awang Faroek Ishak

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa, 24 September 2024.
Dari penggeledahan tersebut, Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait pengurusan izin usaha pertambangan.