Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pelecehan Sesama Anak di Bekasi, Menteri PPPA Temui 2 Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya sih...
  • Penanganan kasus anak harus berpedoman pada UU SPPA
  • Menteri PPPA temui korban usia empat dan tujuh tahun
  • Penting orang tua mengetahui dampak buruk gadget

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Wali Kota Bekasi terkait perkembangan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh anak (9) di Bekasi, Jawa Barat.

Dia mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan kepastian status hukum, agar upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terwujud, yakni agar proses penanganan kasus berjalan di dalam koridor perlindungan anak.

"Dalam menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan kehati-hatian, namun di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dikedepankan,” kata dia, dikutip Kamis (19/6/2025).

1. Penanganan kasus anak harus berpedoman pada UU SPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi  dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Dia menjelaskan, status “anak” dalam proses hukum adalah bagian penting dari upaya pemenuhan hak anak serta memberikan kepastian hukum, terutama bagi korban.

Arifah mengungkapkan, penanganan kasus hukum yang melibatkan anak wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

2. Menteri PPPA temui korban usia empat dan tujuh tahun

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

Selain melakukan koordinasi, Arifah juga bertemu dengan dua korban yang berusia empat dan tujuh tahun serta keluarganya, untuk memberikan semangat serta penguatan secara langsung. Dia menilai, pola asuh dan pengawasan keluarga jadi kunci utama dalam pencegahan dan deteksi dini perilaku menyimpang pada anak.

"Keluarga terutama pengasuhan orang tua adalah pilar pertama untuk mencegah perilaku salah pada anak. Pembatasan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan gadget pada anak juga faktor utama, karena anak terduga pelaku (9) sudah terpapar pornografi sejak dini bahkan diduga juga merupakan korban pelecehan sebelumnya," katanya.

3. Penting orang tua mengetahui dampak buruk gadget

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak di Kota Bekasi dan memberikan pendampingan terhadap kasus ini melalui Dinas PPPA Kota Bekasi.

Pasca kejadian, langkah pencegahan juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

“Penting orang tua mengetahui dampak buruk gadget, sehingga penggunaannya untuk anak dapat dibatasi. Kita perlu menyelesaikan masalah ini dari akarnya, agar tidak hanya berfokus pada penanganan kasus saja. Sumbernya perlu diintervensi, kami akan menggencarkan sosialisasi dan menggandeng berbagai pihak,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us