Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pencucian Uang, Dirjen Bea dan Cukai Askolani Dipanggil KPK

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret (Dok Kemenkeu RI)
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret (Dok Kemenkeu RI)
Intinya sih...
  • Askolani dipanggil KPK terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari
  • Askolani diperiksa sebagai saksi oleh KPK hari ini di Gedung KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. Ia dijadwalkan untuk diperiksa terkait perkara pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegarawa dengan tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat (20/12/2024).

1. Askolani diperiksa KPK hari ini

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (IDN Times/Triyan).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (IDN Times/Triyan).

Askolani diperiksa KPK sebagai saksi. Rencananya ia diperiksa hari ini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.

2. KPK sita ratusan kendaraan Rita Widyasari

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KPK diketahui masih mengusut dugaan pencucian uang Rita Widyasari.

Sejauh ini KPK telah menyita ratusan kendaraan yang terkait dengan Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah tanah dan bangunan.

3. Rita Widyasari sudah divonis 10 tahun penjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us