Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?

Wahdi Setiawan/ANTARA FOTO

Penetapan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan penistaan agama menambah panjang daftar kasus serupa. Berdasarkan catatan Setara Institute, jumlah kasus penistaan agama meningkat sejak era reformasi. Kebanyakan pelapor menggunakan dasar pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan  Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 untuk menjerat para pelaku.

Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Donny Ardyanto menilai peningkatan itu tak bisa dijadikan indikasi meningkatnya penegakan hukum. Sebab, kasus penistaan agama lebih sering dipakai untuk kepentingan politik.  

Minim kasus sebelum reformasi.

Default Image IDN

Direktur Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan,sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1998, jumlah kasus penistaan agama hanya 15 kasus. 

Meningkat drastis setelah 1998.

Default Image IDN

Angka kasus penistaan agama meningkat drastis usai reformasi. Setara Institute mencatat, dalam kurun waktu 1998 hingga 2014 jumlah dugaan penistaan agama sebanyak 50 kasus. Namun, kasus jenis ini selalu berhimpitan dengan tekanan massa dari kelompok tertentu.

Pasal karet.

Default Image IDN

YLBHI menilai, naiknya dugaan penistaan agama tak lepas dari isi pasal yang sangat longgar. Batas-batas penistaan agama di dalamnya tak jelas. 

Sempat diuji materi.

Default Image IDN

Karena dianggap tak jelas, pada tahun 2010 lalu beberapa organisasi masyarakat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap  Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Namun, MK menolak gugatan tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us