Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa OOJ Tian Bahtiar Cs

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa OOJ Tian Bahtiar Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (Kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus obstruction of justice dalam penyidikan korupsi ekspor CPO yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Jaksa menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang dinilai berpengaruh terhadap penanganan perkara korupsi, meski tetap menghormati putusan pengadilan.
  • Tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibi, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki, sebelumnya divonis bebas dari tuntutan delapan hingga sepuluh tahun penjara karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus perintangan obstruction of justice (OOJ) penyidikan dalam korupsi ekspor CPO.

Mereka yang mendapat vonis bebas dari majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah pakar hukum Junaedi Saibih, Direktur Jaktv Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.

“Penuntut umum hari ini, Jumat (13/2/2026) akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (13/3/2026).

1. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa

D98636D5-6A60-457A-AE8E-1491F40FA1DF.jpeg
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun alasan jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang berpengaruh atas penanganan kasus korupsi.

“Selama ini terhadap perkara yang persis sama perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujar dia.

2. Kasasi demi memberi keadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Meski begitu, jaksa tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dengan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi demi memberikan keadilan.

“Namun demikian kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” tuturnya.

3. Hakim menjatuhkan vonis bebas Tian Bahtiar Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yakni Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar dari tuntutan hukuman delapan dan sepuluh tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu diminta, karena ketiga terdakwa diduga terlibat menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif dalam penanganan sejumlah perkara korupsi oleh Kejagung.

Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Meski begitu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki pandangan lain. Dengan menyatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan, ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More