Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Banding atas Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

Konferensi pers kasus korupsi Tol MBZ di Kejaksaan Agung (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (6/8/2024).

Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang menerima vonis. Mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Diwjono divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Panitia Lelang PT JJC divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Rony Budianto Sihite divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us