Kejagung Pastikan Tersangka Kasus BTS Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka ke-14 kasus Korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli, bukan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin merupakan pihak swasta.
“Status yang bersangkutan (Sadikin) ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
1. Perkara yang menjerat Sadikin dan Edward merupakan di luar perkara korupsi

Ketut menjelaskan, perkara Sadikin dan tersangka Edward Hutahaean berbeda dengan perkara proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Diketahui, keduanya diduga menjamin pengamanan kasus BTS Kominfo.
“Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut,” kata Ketut.
2. Kejagung tetapkan Edward sebagai tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru ke-13 perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.
Ketut mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan seorang penyelenggara negara.
“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
Ketut menjelaskan, Tim Penyidik sedang mendalami terkait aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan, Kuntadi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.
3. Kejagung sudah menetapkan 14 orang tersangka BTS Kominfo

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 14 orang terdangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebanyak enam tersangka yang sedang menjalani persidangan:
- Terdakwa Anang Achmad Latif
- Terdakwa Yohan Suryanto
- Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak
- Terdakwa Mukti Ali
- Terdakwa Irwan Hermawan
- Terdakwa Johnny G Plate.
Dua tersangka tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri:
- Tersangka WP
- Tersangka YUS.
Sedangkan enam tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus:
- Tersangka JS
- Tersangka EH
- Tersangka MFM
- Tersangka WNW
- Tersangka NPWH alias EH
- Tersangka SR.