Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, selain YB, penyidik memeriksa dua orang saksi yang juga dari pihak swasta.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu APP, MW, dan YB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
1. Ada tiga saksi dalam kasus tersebut

Ketut menyebutkan, saksi APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia yang merupakan tempat Lin Che Wei (tersangka) bekerja sebagai analis dan juga penasihat kebijakan. Sementara saksi YB adalah Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
2. Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, kemudian MPT, SMA, dan PT.
IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Kejagung. Sementara SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau CPO. Ia disebut berperan bersama IWW mengondisikan perizinan persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
3. Lin Che Wei berperan aktif menentukan kebijakan ekspor minyak goreng

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, Lin Che Wei berperan aktif dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng. Bahkan, Kejaksaan sudah memiliki bukti peran berbahaya-nya Lin Che Wei dalam kasus ini.
"Berperan aktif dia," jelas Jaksa Agung.