Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa RBS Terkait Kasus Timah Rp271 Triliun

Kejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa RBS alias RBT dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sedang mendalami soal peran RBS dalam kasus ini.

"Kami sedang mendalami. Kita lihat saja perkembangannnya, yang bersangkutan (RBS) sedang kami periksa," kata Ketut kepada IDN Times, Senin (1/4/2024).

Ketut menjelaskan, pihaknya bakal merilis pemeriksaan RBS ini.

"Nanti ada rilisnya," ujar Ketut.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya aktor intelektual berinisial RBS dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan berdasarkan data yang dikantonginya RBS merupakan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah. Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera mengungkap sosok RBS.

"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (1/4/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us