Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Aon

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Aon (Dok, Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area km 21 B Tol Jagorawi dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus timah

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 pada 21 Januari 2025.

“Objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar Harli, Kamis (22/5/2025).

Rest area yang disita berisi SPBU Pertamina, Shell, dua bangunan food court hingga 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas lahan penyitaan.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA).

Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us