Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua

BFDEAFEF-77FE-49EB-AD86-45DE3F319D79.jpeg
Menteri Imipas Agus Andrianto (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pengalihan mencakup seluruh asepek - Proses pengalihan Rupbasan mencakup seluruh aspek pengelolaan, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran.
  • Jaksa Agung pastikan benda sitaan dikelola profesional - Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional untuk kepentingan hukum dan negara.
  • Jaksa Agung menyematkan tanda pangkat ke pegawai Rupbasan - Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang bergabung dalam Korps Adhyaksa sebagai langkah menuju target penyelesaian pengambilalihan Rupbasan pada

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahap dua.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan, peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

“Personel yang nantinya akan diserahkan ada sebanyak 709 kemudian, Rubasan kantornya itu ada 59 yang dialihkan pengelolaannya,” kata Burhanuddin di Kejagung, Selasa (22/7/2025).

1. Pengalihan mencakup seluruh aspek

Petugas Rupbasan Semarang merapihkan tumpukan bal kemasan obat-obatan terlarang sitaan BPOM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Petugas Rupbasan Semarang merapihkan tumpukan bal kemasan obat-obatan terlarang sitaan BPOM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan.

Ia menekankan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.

2. Jaksa Agung pastikan benda sitaan dikelola profesional

Kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan sebagai bagian dari rangkaian acara Hakordia 2024 di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan sebagai bagian dari rangkaian acara Hakordia 2024 di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Burhanuddin.

3. Jaksa Agung menyematkan tanda pangkat ke pegawai Rupbasan

Kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan sebagai bagian dari rangkaian acara Hakordia 2024 di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan sebagai bagian dari rangkaian acara Hakordia 2024 di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam acara tersebut juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.

Lebih lanjut Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” kata Jaksa Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us