Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Ilustrasi jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Kementerian Agama memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini, terutama terkait perlindungan dan asuransi.
  • Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menekankan pentingnya kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi untuk penanganan darurat.
  • Kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025, dengan total kuota 17.680 jemaah.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Utamanya terkait aspek perlindungan jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengatakan jemaah haji khusus kerap kali lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Karena itu, pelayanan mereka harus didasari kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi," kata dia dalam konferensi pers operasional haji hari kesembilan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

"Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit, karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” kata Nugraha.

1. PIHK harus punya skenario penanganan darurat yang konkret

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan (Dok. Kemenag)

Nugraha menyebut, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret, dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.

“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

2. Siapkan petugas haji khusus

Persiapan keberangkatan jemaah haji di Embarkasi Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kementerian Agama juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menyebutkan semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.

3. Ada 17.680 jemaah haji khusus

Suasana pelepasan jemaah haji Kalsel kloter pertama, di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Senin (5/52025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Total kuota haji khusus Indonesia 8 persen, atau 17.680 jemaah.

Nugraha mengingatkan, penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah.

“Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us