Kemenag Umumkan 10.300 Nama PPPK Hasil Optimalisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, jumlah hasil optimalisasi itu ada sebanyak 10.300 orang.
“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
1. Optimalisasi berdasarkan kebijakan reformulasi

Yaqut mengatakan, optimalisasi kebutuhan PPPK itu berdasarkan kebijakan reformulasi sebagai bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan reformulasi tersebut, formasi kebutuhan PPPK yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga ada 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” ucap Yaqut.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orangtua atas segala doanya,” sambungnya.
2. Keputusan MenPAN RB

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemenag Nizar, mengatakan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.
Menurutnya, pengumuman tersebut juga merupakan tindaklanjut dari surat Plt Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” kata Nizar.
3. Ada masa sanggah

Nizar menerangkan, panitia seleksi juga membuka masa sanggah dari 12 hingga 15 September 2023. Masa sanggah itu akan diproses dan dijawab dari 12-17 September 2023.
“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional," kata dia.
"Ini akan diinformasikan kemudian. Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” ujarnya.