Kemenag Usul Biaya Haji 2025 Sebesar Rp65,3 Juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata dia.
Adapun BPIH merupakan akumulasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji. Nasaruddin menyampaikan, pemerintah mengusulkan BIPIH untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 sebesar Rp65.372.779,49.
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini masih menggunakan kondisi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah sebesar Rp16.000 sebagai asumsi dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nasaruddin juga menyampaikan, pemerintah menggunakan Saudi Arabia Riyal (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 sebagai asumsi dasar penetapan BPIH. Selain itu, pemerintah juga mengacu kepada kondisi makro ekonomi terkini.
"Kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per SAR-nya," kata dia.