Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19,9 Juta, BPIH Jadi Rp107,3 Juta

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19,9 Juta, BPIH Jadi Rp107,3 Juta
Rapat kerja Kementerian Haji bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Kemenhaj mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Perhitungan BPIH didasarkan pada asumsi nilai tukar dolar AS Rp17.500 dan riyal Saudi Rp4.666,67 dengan total biaya mencakup penerbangan serta akomodasi di Arab Saudi dan dalam negeri.
  • Kemenhaj mengajukan skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih agar beban biaya yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibadingkan musim haji tahun ini.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan perhitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menhaj menjelaskan, dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 rupiah atau 43,27 persen. Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027.

Kendati demikian, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan 60 persen untuk nilai manfaat dan 40 persem Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More