Kemenkes: Pemerintah Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.
"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Nadia di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Diketahui, aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.
1. Pemerintah masih evaluasi penanganan biaya pasien COVID-19

ilustrasi petugas medis melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di instalasi khusus. ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun Hingga saat ini, kata Nadia, pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama perawatan, seiring dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nadia menyebut nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," katanya.
2. Jika pasien punya asuransi, pembiayaan secara mandiri

Ilustrasi - Evakuasi pasien COVID-19 di Kelurahan Wirasana, Purbalingga, Kamis (8/7/2021). (Dokumentasi Warga Wirasana) Namun, kata Nadia, bila pasien punya perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.
"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujarnya.
3. BPJS Kesehatan juga masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan pasien COVID-19

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.



















