Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemhan Bantah Tugas Baru di Dunia Siber Untuk Memata-matai Warga Sipil

Kepala Biro Informasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Kepala Biro Informasi Pertahanan membantah persepsi bahwa TNI akan memata-matai masyarakat sipil lewat tugas baru Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  • Tugas baru TNI termasuk membantu menanggulangi ancaman siber, seperti penyebaran disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
  • TNI akan bersinergi dengan Badan Sandi dan Siber Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri dalam menghadapi ancaman siber secara defensif dan strategis.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Informasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, membantah persepsi yang beredar di ruang publik bahwa tugas baru TNI di dunia siber untuk menargetkan pihak-pihak yang menggerus tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Ia menegaskan, Kemhan tidak akan memata-matai masyarakat sipil lewat tugas baru TNI itu. Apalagi sampai memberangus kebebasan berpendapat warga sipil. 

Tugas baru itu tertuang di dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Hal itu disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Di dalam UU TNI yang lama tahun 2004, ada 14 OMSP. Di dalam undang-undang baru, ada penambahan tugas baru TNI termasuk membantu menanggulangi ancaman siber.

"Yang dimaksudkan pertahanan siber lebih kepada operasi penyebaran disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa. Jadi, tidak perlu khawatir bahwa nantinya akan menghambat kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat," ujar Frega di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024). 

Ia mengatakan, banyak operasi yang dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak tertutup kemungkinan hal itu diinisiasi oleh pihak eksternal. Pihak-pihak eksternal itu, kata Frega, ingin menciptakan persepsi negatif, misinformasi, malinformasi atau disinformasi. 

"Informasi-informasi yang tidak benar yang disebarkan ke masyarakat ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran. Apalagi dengan adanya keberadaan algoritma, ketika suatu informasi sudah viral meski itu tidak benar, sudah sulit untuk diperbaiki," katanya. 

Maka, ia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir soal penambahan tugas baru TNI selain berperang.

1. Ancaman siber yang diantisipasi oleh TNI dapat berupa penyebaran disinformasi

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lerbih lanjut, Frega mengatakan, ancaman siber yang diantisipasi oleh TNI dapat berupa serangan-serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer. Hal itu dapat berupa peretasan, sabotase digital atau pencurian data strategis. 

"Bisa juga berupa ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional seperti serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi dan beberapa aktivitas lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," kata Frega. 

Ia menambahkan, pertahanan siber bisa saja menghadapi operasi informasi dan disinformasi dari pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan negara. "Termasuk salah satunya yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," tutur dia. 

2. TNI akan berkolaborasi dengan sejumlah instansi dalam bertugas

Poin-poin di draf RUU TNI yang masih jadi perdebatan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Frega juga menjelaskan, dalam bertugas TNI akan bersinergi dengan sejumlah instansi dalam menghadapi ancaman siber. Sejumlah lembaga yang memiliki tugas beririsan yakni Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri. Ia pun yakin tugas baru TNI tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain yang sejak awal sudah diberikan kewenangan terkait penanganan ancaman siber. 

"Peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. TNI juga tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional," ujar Frega. 

Kementerian Komdigi akan tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional. Sedangkan BSSN, kata Frega, akan fokus pada pengamanan siber secara nasional. 

"Polri akan menangani aspek penegakan hukum. Ke depan koordinasi lintas lembaga akan diperkuat supaya tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih," tutur dia. 

3. Keterlibatan TNI dalam menghadapi ancaman siber akan sesuai kerangka hukum

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Frega juga kembali menegaskan, TNI dalam menghadapi ancaman siber akan tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap operasi pertahanan siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi," kata Frega. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us