Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji Yaqut

- Aizzudin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus kuota dan penyelenggaraan haji di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
- Yaqut dan mantan stafsusnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji, dengan kerugian negara yang belum diungkapkan oleh KPK.
- Bos Maktour Fuad Hasan masih fokus pada pokok perkara dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin. Ia diperiksa KPK dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2025).
1. Diperiksa KPK sebagai saksi

Budi mengatakan, Aizzudin telah memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Yaqut dan mantan stafsusnya tersangka korupsi haji

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
















