Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua PN Jaksel Kena Kasus Suap, Yusril Dorong Proses Hukum

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Yusril dorong kasus vonis lepas perkara ekspor CPO diproses hukum, tergantung pada bukti yang ada
  • Kejaksaan Agung ungkap peran Ketua PN Jaksel dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO
  • Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas pada perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO periode 2021-2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong kasus vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya diproses hukum.

"Kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, tergantung pada apakah ada bukti atau tidak," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/4/2025).

1. Kejagung ungkap peran Ketua PN Jaksel

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan jika awalnya pihak koorporasi yang terlibat kasus ini menyodorkan uang Rp20 miliar. Namun, MAN meminta uang untuk mengurus perkara tersebut dikali tiga, menjadi total Rp60 miliar.

MAN sendiri saat menangani perkara itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Qohar mengatakan, sebelum meminta uang pengurusan perkara dikalikan tiga, MAN sempat menyebut perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut bisa diputus lepas (ontslag).

2. Janji MAN

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

MAN menjanjikan ontslag tersebut saat bertemu dengan tersangka Ariyato alias AR, yang merupakan advokat korporasi dan tersangka Wahyu Gunawan alias WG, selaku panitera muda perdata PN Jakpus di sebuah restoran seafood kawasan Jakarta Utara (Jakut).

"MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar. Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut WG menyampaikan lagi kepada AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

3. Ada delapan tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas pada perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedelapan tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka terbaru adalah MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal PT Wilmar Group.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us