KKP Kembali Segel Pagar Laut di Bekasi, Kini Milik PT MAN

Bekasi, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut yang berlokasi di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) siang.
Pantauan IDN Times di lokasi, penyegelan tersebut berlokasi di sisi kanan pagar laut yang berada di dua lokasi berbeda di Desa Segara Jaya. Penyegelan itu juga dikasikan sejumlah nelayan yang mendukung pemberhentian proyek pagar laut itu.
Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah dan bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL" atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
1. Pagar laut milik PT MAN

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan penyegelan itu dilakukan di lahan poyek milik PT Mega Agung Nusantara (PT MAN). Dia mengatakan, PT MAN telah dilakukan pemeriksaan sebelum KKP melakukan penyegelan tersebut.
"Siang ini kami sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap PT MAN. Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek kelapangan nih sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaannya," katanya kepada jurnalis, Selasa.
2. Proyek tidak dilengkapi PKKPRL

Sumono juga menjelaskan, PT MAN diduga tidak memiliki izin PKKPRL untuk membangun pagar laut tersebut. Hal itu yang membuat KKP harus menyegel dan melarang PT MAN melakukan aktivitas pembangunan di pagar laut.
"Sama, tidak dilengkapi dengan PKKPRL, untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu. Setelah itu kami akan melakukan tindak lanjut lagi," jelasnya.
3. KKP akan menghitung luas pagar laut milik PT MAN

Sumono juga menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penghitungan luas lahan pagar laut milik PT MAN.
"Langkah selanjutnya menghitung luasan area yang terpasang ini tanpa PKKPRL seperti apa yang dilakukan terhadap PT sebelumnya," kata dia.