KLH Siapkan Langkah Hukum Usai Segel 2 Perusahaan B3 di Bekasi

- KLH siapkan tiga instrumen hukum usai menyegel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi.
- Instrumen hukum yang disiapkan KLH termasuk sanksi pidana, sanksi perdata, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan penegakan hukum administratif.
- Gakkum KLH juga akan mengawasi perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT HDN serta meminta masyarakat untuk ikut mengawasi perusahaan pengelolaan limbah B3.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum usai menyegel dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan tiga instrumen hukum terhadap dua perusahaan tersebut.
"Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggarannya," katanya, Selasa (27/5/2025).
1. Menerapkan sanksi pidana

Ardiyanto menyampaikan, KLH akan menerapkan sanksi pidana, sanksi perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap dua perusahaan pengelolaan limbah B3 itu.
"Kemudian penerapan penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 508 PP Nomor 22 Tahun 2021," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan mengawasi perusahaan lainnya yang bekerja sama dengan PT HDN sebagai langka antisipasi.
"Apabila ada dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja sama melakukan pelanggaran, tentu saja Gakkum LH akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
2. Mempelajari izinnya

Ardiyanto menambahkan, Gakkum KLH juga akan mempelajari lebih lanjut izin pengangkutan limbah milik PT HDN.
"Kami dapat merekomendasikan ke unit penerbit rekomendasi untuk menghentikan sementara izin pengangkutan limbah B3 (jika ditemukan hal yang tidak sesuai," bebernya.
Selain itu, Ardiyanto juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi perusahaan pengelolaan limbah B3 dan berani melapor jika menemukan adanya pencemaran lingkungan.
"Kami meminta masyarakat setempat untuk aktif mengadukan setiap dugaan pencemaran dan kerusakan yang terjadi di lingkungannya ke KLH atau BPLH melalui kanal pengaduan kami," katanya.
3. KLH segel dua perusahaan limbah B3

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5) lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengungkapkan, penyegelan itu didasari atas temuan tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH.
"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5).