Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kombes Yulius Bambang Karyanto Nyabu 2 Hari Bersama Perempuan di Hotel

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, mengonsumsi sabu bersama seorang perempuan selama dua hari.

Keduanya ditangkap di salah satu hotel yang ada di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore berdasarkan laporan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat, dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), sudah dua hari,” kata Mukti saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

1. Perempuan R dipastikan bukan istri Kombes Yulius

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mukti memastikan, seorang perempuan berinisial R yang ikut dibekuk bersama Kombes Yulius, bukan istrinya. Keduanya telah dicek urine dan positif memakai sabu.

“Itu temannya saja, (keduanya) iya pakai (narkoba),” ujar Mukti.

2. Polisi amankan sabu 0,11 gram

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Dari mereka, Polda Metro mendapati dua barang bukti sabu seberat 0,11 gram.

“Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua bukti,” ujar Mukti.

3. Polri bakal copot Kombes Yulius lewat proses etik Propam

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Mabes Polri lewat Propam bakal menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius. Ia memastikan, Polri tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

“Sudah jelas, perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana, dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us