Komisi 2 DPR: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Masih Konstitusional

- Usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD disampaikan Presiden Prabowo Subianto masih konstitusional menurut Ketua Komisi II DPR RI.
- Usulan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam melakukan revisi UU politik melalui metode omnibus law.
- Isu politik uang harus menjadi pertimbangan serius yang harus dicermati bersama agar korupsi dan politik uang tidak beralih ke partai poltiik dan DPRD.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto masih konstitusional.
Dia menjelaskan, dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis.
Artinya, dia menyatakan, usulan itu konstitusional sepanjang masih ada derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
“Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah sepanjang itu pula usulan itu konstitusional,” kata Rifqi saat dihubungi IDN Times, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
1. Usulan Prabowo jadi bahan untuk revisi UU politik

Lebih lanjut, Rifqi menyatakan, Komisi II DPR RI menghargai atas usulan yang diampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga mengatakan, usulan ini nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam melakukan revisi UU politik melalui metode omnibus law.
“Bagi Komisi 2 DPR RI hari ini menjadi penting untuk menjadi salah satu bahan untuk kami melakukan revisi omnibus law politik yang di dalamnya ada bab pilkada selain bab pemilu, bab parpol, bab hukum acara sengketa kepemiluan,” kata dia.
2. Money politik jadi pertimbangan lain

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, isu politik uang juga harus menjadi pertimbangan serius yang harus dicermati bersama kenapa pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.
Kendati demikian, dia menyampaikan harus mencari formula terbaik agar korupsi dan politik uang itu tidak beralih ke partai poltiik dan DPRD.
Menurut dia, traumatika politik terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena adanya premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat tidak terjadi lagi.
“Traumatika politik kita berdasarkan ketentuan UU 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dipilih DPRD itu tidak lagi terjadi karena dulu diwarnai aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat,” kata dia.
3. Prabowo usul kepala daerah dipilih DPRD

Presiden Prabowo Subianto mengakui perlu ada evaluasi dalam sistem politik Indonesia, termasuk dalam hal pemilihan kepala daerah. Ia pun mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Adapun, usulan itu merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyoroti pelaksanaan Pilkada 2024 seperti Pilkades. Karena itu, Bahlil menyarankan agar perlu evaluasi yang menyeluruh terkait demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
Gayung bersambut, Prabowo juga mengakui pelaksanaan pilkada di Indonesia membutuhkan biaya yang sangat besar, baik yang dikeluarkan oleh negara ataupun partai politik itu sendiri.
Karena itu, ia mengajak seluruh pimpinan partai politik yang hadir dalam puncak HUT ke-60 Golkar untuk memikirkan dengan cermat untuk merevisi sistem politik Indonesia.
Kepala Negara lantas membandingkannya dengan beberapa negara lain, seperti Malaysia, Singapura hingga India, di mana pelaksanaan pemilu di negara-negara itu sangat efisien.
“Saya lihat negara tetangga kita efisien Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur bupati. Efisien tidak keluar duit keluar duit," kata Prabowo.