Komisi II: Tak Ada Niat Politik Ubah Mekanisme Presiden Dipilih MPR

- Ketua Komisi II DPR RI menegaskan tidak ada niat politik untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden melalui MPR RI dalam revisi RUU Pemilu.
- Mekanisme pemilihan presiden merupakan bagian dari domain UUD 1945 dan tidak dapat diubah tanpa proses konstitusional yang ketat.
- Komisi II DPR sedang menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang terhadap revisi UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Pemilu.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, tidak ada keinginan politik buat mengubah norma mekanisme pemilihan presiden (pilpres) melalui MPR RI dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini sekaligus menepis isu mekanisme pilpres melalui MPR RI yang berkembang di media sosial, menyusul adanya wacana pilkada tidak langsung.
"Terkait pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilhan langsung ke MPR," kata Rifqi seusai rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/1/2026).
Ia menekankan, mekanisme pemilihan presiden merupakan bagian dari domain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan undang-undang biasa, sehingga tidak dapat diubah tanpa proses konstitusional yang ketat.
"Karena satu, itu bukan domain undang-undang (UU), itu merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD), dan yyang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," kata Rifqi.
Lebih jauh, Rifqi menambahkan, Komisi II DPR kini tengah menyiapkan draf naskah akademik dan draf rancangan undang-undang terhadap revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menjelaskan, UU tersebut meliputi dua rezim kepemiluan, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisi II DPR juga memastikan untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia mengatakan, sejak Januari ini, pihaknya secara aktif mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.
Di sisi lain, Komisi II menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu ke depan. DIM tersebut akan dibahas secara internal di masing-masing partai politik.
"Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa dpr dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstiutusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," kata dia.















