Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Ancaman Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Kuat Ma'ruf

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu tersangka, yakni Kuat Ma'ruf (KM). Sebelumnya, pihaknya mendapat kesulitan mengidentifikasi siapa yang mengancam Brigadir J karena ada penyebutan squad.

"Nah, kita tanya squad ini siapa? Oh apakah ADC (ajudan) dan lain sebagainya? Sama-sama gak tahu, saya juga gak tahu yang dimaksud squad itu siapa, ujungnya nanti kita tahu bahwa squad yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, 'si Kuat' bukan squad penjaga," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Anam menjelaskan informasi ancaman ini didapat dari VS yang merupakan kekasih Brigadir J. Dia menyebut Brigadir J mengalami ancaman pada 7 Juli 2022, sehari sebelum kejadian atau saat berada di Magelang, Jawa Tengah, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Memang ada ancaman pembunuhan kurang lebih kalimatnya begini, jadi 'Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'"," kata Anam.

Selain itu, sempat ada informasi Brigadir J menangis pada kekasihnya, namun belakangan diketahui hal itu terjadi jauh sebelum 7 Juli 2022, dan berkenaan dengan urusan pribadinya.

"Berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan urusan pribadi," kata Anam.

Anam mengatakan hal ini yang menjadi dasar Komnas HAM melakukan semua pemantauan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni dari adanya dugaan penyiksaan hingga ancaman pembunuhan.

Saat Komnas HAM meminta keterangan dari ajudan Ferdy Sambo lainnya juga tidak didapatkan detail ancaman pembunuhan. Namun, Anam mengatakan ada sinyal-sinyal soal itu. Hingga akhirnya pihaknya meminta ke Tim Khusus Polri untuk membawa handphone para ajudan Sambo.

Polisi menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM), serta belakangan istri Sambo, Putri juga ditetapkan jadi tersangka.

Kelima tersangka ini sama-sama dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us