Komnas HAM Desak Perusahaan Tak PHK Massal, Jamin Hak Pekerja

- Gelombang PHK massal terjadi di sektor industri otomotif, makanan, tekstil, dan media
- Komnas HAM mencatat peningkatan pengaduan terkait PHK sepanjang 2024, dengan mayoritas dari korporasi dan BUMN
Jakarta, IDN Times - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus terjadi di awal 2025. Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sektor industri otomotif, makanan dan minuman, tekstil, serta media mengalami lonjakan PHK.
Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman, Sanken Indonesia, dan Yamaha Music Indonesia tercatat sudah dan akan melakukan PHK terhadap ribuan pekerja.
Komnas HAM menyoroti dampak besar PHK terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak normatif, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Komnas HAM mengingatkan PHK yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika dilakukan secara sewenang-wenang.
“Meminta korporasi tidak melakukan PHK, dan negara khususnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dikutip Senin (3/3/2025).
1. PHK di berbagai wilayah meningkat

Komnas HAM mencatat adanya peningkatan pengaduan terkait PHK sepanjang 2024. Sebanyak 67 pengaduan diterima Komnas HAM, dengan mayoritas berasal dari sektor korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah daerah. Wilayah dengan jumlah PHK tertinggi adalah DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain itu, Komnas HAM menemukan pekerja yang terkena PHK menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan pekerjaan baru. Era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuat banyak pekerjaan tergantikan, sementara sektor informal yang berkembang, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum memiliki perlindungan hak yang memadai.
2. Pastikan pekerja dapat dilindungi hak normatifnya

Dengan berbagai kondisi yang ada, Komnas HAM meminta negara agar memastikan pekerja atau buruh yang di-PHK untuk dilindungi hak-hak normatifnya.
Selain itu, menjamin adanya jaminan sosial selama pekerja atau buruh yang di-PHK tersebut belum mendapatkan pekerjaan, dan hak buruh atau pekerja yang di-PHK atas tunjangan hari raya diberikan sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan.
3. Transparansi dalam penyelesaian PHK

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan PHK yang adil. Komnas HAM menuntut transparansi dan independensi dalam proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mekanisme hukum harus berjalan dengan imparsial, memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.