Komnas HAM Selidiki PT Gag, Siap Beri Rekomendasi Evaluasi Kontrak Tambang

- Komnas HAM akan beri rekomendasi evaluasi kontrak pemerintah dengan PT Gag
- Kontrak karya PT Gag punya kekuatan hukum yang sangat kuat
- Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel
Jakarta, IDN Times - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terutama, PT Gag yang jadi satu-satunya tambang nikel dan masih diizinkan beroperasi oleh pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, status izin tambang PT Gag ialah kontrak karya dengan pemerintah. Sementara, empat perusahaan tambang lainnya yang kini dicabut berstatus ijin usaha tambang (IUP).
"Berkaitan dengan PT Gag yang kami dapat dari keterangan pemerintah yang disampaikan oleh secara resmi oleh Menteri ESDM, bahwa PT Gag ini adalah dasarnya kontrak karya. Kita tahu bahwa kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha pemerintah dengan sektor swasta. Tapi ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh 4 perusahaan lain yang berupa Ijin Usaha Pertambangan atau IUP," kata Prabianto dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
1. Komnas HAM akan beri rekomendasi untuk evaluasi kontrak pemerintah dengan PT Gag

Meski berstatus kontrak karya antara pemerintah dan PT Gag, Komnas HAM memastikan akan aktif melakukan penyelidikan. Nantinya Komnas HAM akan memberikan rekomendasi untuk mengevaluasi kontrak tersebut.
"Apabila nanti kita setelah mendapat pemantuan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya ini tentunya akan kita rekomendasikan," tutur Prabianto.
2. Kontrak karya PT Gag punya kekuatan hukum yang sangat kuat

Prabianto menjelaskan, kontrak karya ini punya kekuatan hukum yang lebih mengikat.
"Memang dasar hukum untuk perancangan perusahaan tantang PT gag ini berbeda dengan 4 usaha lainnya. Karena dasarnya kontrak karya dan kita tahu bahwa kontrak karya ini tentunya kekuatan hukumnya sangat kuat dan merupakan perjanjian antara pemerintah dengan sektor swasta," jelas dia.
3. Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah resmi mencabut empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ujar Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," kata dia.
Namun, pemerintah tidak mencabut izin pertambangan PT Gag Nikel yang juga ada di sekitar Raja Ampat.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya tidak boleh merusak terumbu karang, jadi kita awasi bais terkait urusan di Raja Ampat," ucap Bahlil.