Kompolnas: Gelar Perkara Brimob Pelindas Affan Mengarah ke PTDH

Jakarta, IDN Times - Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan gelar perkara kasus Rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan mengarah untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal itu ia ungkapkan usai mengikuti gelar perkara di Divpropam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di forum tadi memang dibuka bagimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan," ujar Anam, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, dalam gelar perkara tersebut juga direkomendasikan untuk ke arah pemidanaan. Hal itu sudah disiapkan oleh Bareskrim.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikannya dan sebagainya," ujarnya.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup. Selain Kompolnas, Divpropam Polri juga mengundang Komnas HAM, Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.
Propam sebelumnya menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima polisi lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September 2025 dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.
Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae