Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KontraS: Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan, Hentikan Impunitas

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andri Yunus ketika memberikan keterangan pers di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andri Yunus ketika memberikan keterangan pers di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 17 September 2025. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Peran TNI harus dibatasi secara tegasDalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
  • Peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbedaPeradilan sipil melindungi HAM, sementara peradilan militer menjaga disiplin dan hierarki.
  • MK diminta batalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajuritPemohon meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (14/1/2026).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon itu dihadiri puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia, termasuk KontraS. Pemohon terdiri dari lima organisasi dan tiga perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemohon juga menghadirkan dua ahli, yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.

“Selain itu, pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dalilnya, yakni Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15) yang dibunuh oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara dan Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang meninggal dunia karena dibakar rumahnya,” kata wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

1. Peran TNI harus dibatasi secara tegas

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andri Yunus ketika memberikan keterangan pers di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andri Yunus ketika memberikan keterangan pers di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 17 September 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam keterangannya, Prof. Muchamad Ali menegaskan, dalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.

TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.

“Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi,” ujar Andrie.

2. Peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Amira Paripurna menegaskan, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law.

Sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki. Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer dinilai tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas.

“Praktik komparatif, khususnya di Uni Eropa, menunjukkan tren pembatasan bahkan penghapusan peradilan militer pada masa damai. Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil,” kata Andrie.

3. MK diminta batalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit

Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer yang secara nyata memperlihatkan dampak langsung dari masih berlakunya praktik impunitas di dalam tubuh peradilan militer.

Saksi pertama, Eva Pasaribu, merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabanjahe, Sumatra Utara, yang rumah keluarganya dibakar setelah sang ayah memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan seorang anggota TNI.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kematian ayah, ibu, serta anak dari saksi Eva Pasaribu. Sayangnya, dalang pembunuhan berencana itu hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

Saksi lainnya, Lenny Damanik, adalah ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang Babinsa di Sumatra Utara atas nama Sertu Riza Pahlivi.

Dalam keterangannya, Saksi Lenny Damanik mengungkapkan, proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban. Pelaku hanya dihukum penjara 10 bulan tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.

“Saksi berlangsung baik dari segi transparansi, partisipasi keluarga, maupun berat ringannya pertanggungjawaban pidana pelaku,” ujar Andrie.

Mirisnya keterangan yang disampaikan oleh kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum yang tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.

Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

Dalam kedua kasus tersebut, keluarga korban tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer.

Rangkaian keterangan ahli dan saksi di atas mengantarkan pada dua kesimpulan utama yang patut menjadi perhatian serius.

Pertama, kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Kedua, praktik impunitas masih kerap terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman para korban dan keluarga korban yang gagal memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional.

“Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Andrie.

“Kami meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil. Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Rampas Aset Pelaku Tanpa Vonis Pidana

15 Jan 2026, 12:26 WIBNews