Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi APD saat COVID-19, Pejabat Kemenkes Rugikan Negara Rp319 M

KPK menahan tersangka korupsi pengadaan APD di Kemenkes saat pandemic COVID-19. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada masa pandemik COVID-19. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, belum ditahan. Kasus ini diduga merugikan negara Rp319 miliar.

"Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Asep menjelaskan, pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Direktur PT Yonsin Jaya dan PT GA Indonesia menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

Lalu, pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli 10 ribu APD dari PT Permana Putra Mandiri senilai Rp379.500 per setnya. Kemudian, TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi, tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set. Nilainya bergantung pada nilai tukar dollar saat pemesanan dilakukan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan pada PT PPM. Sehari berselang, Harmenstah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengosiasi harga APD dengan Satrio.

"Agar diturunkan dari harga 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS," ujar Asep.

Penawaran itu tidak mengacu pada harga APD merek yang sama, yang dibeli Kementerian Kesehatan sebelumnya yakni Rp370 ribu.

"Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar Amerika Serikat per set," ujarnya.

Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT Yonsin Jaya memesan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Asep mengatakan, dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak punya izin penyaluran alat kesehatan, gudang, dan non-PKP.

Dua hari kemudian, Satrio Wibowo menghubungi Kepala BNPB saat itu untuk segera membayar 170 ribu APD yang telah diambil TNI. Selain itu, ia juga meminta SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

"Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB ke rekening BNI PT PPM, di mana saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan," ujar Asep.

"Pembayaran kedua sebesari Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kemenkes ke rekening BNI PT PPM," imbuhnya.

Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020. Sedangkan, Surat Keputusan Penunjukannya dibuat tanggal mundur tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan pada PT Permana Putra Mandiri, sejumlah lima juta set senilai 48,4 dolar Amerika Serikat. Surat itu ditandatangani Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo.

"Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan ke PT PPM, tapi PT EKI turut menandatangani surat itu," ujar Asep.

Pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai harai itu telah mengirimkan 790 ribu set APD dari 5 juta set APD yang sudah dipesan.

"Kemudian pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga, disepakati barang yang dikirim 27 April-7 Mei 2020 dengan harga Rp368.850 dengan jumlah 503.500 set. Barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp294 ribu," ujarnya.

"Bahwa sampai dengan 18 Mei 2020 Kemenkes telah menerima 3.140.200 set APD," imbuh Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us