KPK Banding Terhadap Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

- KPK mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara Hasto Kristiyanto
- Hakim menyatakan suap terbukti, namun perintangan penyidikan tak terbukti
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Banding," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, kubu Hasto masih belum menentukan sikapnya. Keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan sebelum Jumat, 1 Agustus 2025.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.
Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini.
Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Tak cuma memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Hal-ytersebut adalah:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik